RSS

Rabu, 21 Oktober 2015

Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia


Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
A.     MAKNA KEDAULATAN RAKYAT
Dalam negara ada yang memerintah dan ada yang diperintah, yang memerintah negara disebut pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Istilah rakyat berbeda dengan istilah warga negara, penduduk, bangsa, dan masyarakat. Warga negara ialah orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu negara. Adapun pengertian penduduk ialah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara. Penduduk dibedakan antara warga negara dan warga negara asing.
Pengertian bangsa ialah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara. Sedangkan pengertian masyarakat ialah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama. Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum. Pemerintahan untuk rakyat artinya pemerintahan yang dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat.

Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.

B.     PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT DALAM  SISTEM  PEMERINTAHAN INDONESIA
Sebelum menjelaskan pemegang kedaulatan dalam sistem pemerintahan Indonesia, akan dijelaskan dahulu apa itu sistem pemerintahan dan apa itu sistem pemerintahan Indonesia. Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara. Jadi sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.
Dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia. Lalu siapakah pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia? UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal:
a.       Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b.      Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c.       Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d.       Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).

Untuk mengenal siapa calon anggota DPD, rakyat dapat memperhatikan berbagai poster yang mengenalkan foto-foto calon anggota DPD tersebut. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan demikian, rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Dalam pemilihan umum itu, kekuasaan rakyat tidak dilimpahkan kepada siapapun termasuk kepada lembaga negara. Dalam contoh ini, rakyat memilih sendiri anggota DPD yang menjadi pilihannya. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
      Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003.     Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
      MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang                                                                              Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

2.       Presiden
     UUD 1945 mengatur, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

      Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah:

a)      mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) UUD 1945).
b)      menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945).
c)      memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945).
d)     menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945).
e)      menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945).
f)       mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945).
g)      memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945).
h)      memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945).
i)        memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945).

3.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
      Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008). Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.

4.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
      BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah.
      Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, sebab pengaturan kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).

5.      Mahkamah Agung (MA)
      MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lembaga lainnya. Sebagai lembaga judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
      MA merupakan lembaga peradilan umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga yang melaksanakan peradilan umum tersebut adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
      Kedudukan peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum berpuncak pada Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri berkedudukan di Kota atau Kabupaten yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.
6.      Mahkamah Konstitusi
      UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk :
 1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undangterhadap UUD.
 2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3. memutus pembubaran partai politik.
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta
5.wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).

7.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
      DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003).
      Namun dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 12, calon peserta pemilihan umum anggota DPD tidak disyaratkan berdomisili di daerah pemilihannya melainkan mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

8.      Pemerintah Daerah
      Pemerintah Derah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. Keberadaan pemerintahan daerah dilandasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang menyatakan, “bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
      Saat ini undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah dan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004). Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
     
9.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
      DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
      DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

10.  Komisi Pemilihan Umum
      Komisi pemilihan umum merupa-kan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD 1945). Komisi pemilihan umum sebagai lembaga pemilihan umum yang selanjutnya disebut KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum). KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007).
11.  Komisi Yudisial
      Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).

C.    SIKAP POSITIF TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
            Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tetang Partai Politik, bahwa yang disebut partai politikadalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lambang-lambang partai politik menjelang pemilihan umum merupakan salah satu cara agar masyarakat mengenal partai politik. Sebab apabila masyarakat mengenal partai politik berarti akan semakin memahami, bahwa rakyatlah pemegang kedaulatan rakyat.
            Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan kepentingan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation). Semua kegiatan di atas dilakukan oleh partai politik.
Partai politik selanjutnya merumuskannya sebagai usul kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy). Dengan demikian tuntutan dan kepentingan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik. Sebaliknya pemerintah juga dapat menggunakan partai politik untuk menyampaikan informasinya kepada masyarakat. Partai politik juga memiliki peranan sebagai sarana sosialisasi politik (instrument of political socialization). Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanakkanak sampai dewasa. Sosialisasi politik yang dilakukan oleh partai politik dapat berupa pengenalan program-program partai politiknya kepada masyarakat dengan harapan dalam pemilihan umum anggota masyarakat yang telah memiliki hak pilih akan memilih partai politiknya. Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik. Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi, dan lainlain. Dalam perekrutan anggota, juga diusahakan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership). Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya. Adapun Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menggariskan fungsi partai politik sebagai sarana:
·         pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat luar agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
·         penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
·          penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
·         partisipasi politik warga negara Indonesia.
·         rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Partai-partai politik dalam memperjuangkan kepentingannya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

            Pada umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua sistem pemilihan umum, yaitu Sistem Distrik dan Sistem Perwakilan Berimbang (Sistem Proporsional). Sistem distrik disebut juga dengan single-member constituency, satu daerah pemilihan memilih satu wakil, di mana negara dibagi dalam sejumlah distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut. Sedangkan sistem perwakilan berimbang disebut juga Proportional Representation bersifat multi-member constituency, satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil dengan gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif yang diperoleh oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemilihan umum tersebut, pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia yang mendasarkan pada UU No. 10 Tahun 2008 merupakan sistem campuran antara keduanya. Sebab Pasal 52 UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan, bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka yang diusulkan oleh partai politik. Sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik yang didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak.
Melalui pemilihan seperti itulah akan dibentuk lembaga- lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu lembaga negara yang dibentuk dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah DPRD.


0 komentar:

Posting Komentar