Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
A. MAKNA KEDAULATAN RAKYAT
Dalam negara ada yang memerintah dan ada yang
diperintah, yang memerintah negara disebut pemerintah dan yang diperintah oleh
negara disebut rakyat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat
ditentukan oleh dukungan rakyat. Istilah rakyat berbeda dengan istilah warga
negara, penduduk, bangsa, dan masyarakat. Warga negara ialah orang yang
memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu negara. Adapun pengertian penduduk
ialah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara. Penduduk
dibedakan antara warga negara dan warga negara asing.
Pengertian bangsa ialah sekelompok orang yang
memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara. Sedangkan pengertian
masyarakat ialah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu
dan terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama. Pengertian
kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat
dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian
masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial.
Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas
Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau. Kedaulatan rakyat mengandung
arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua
orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan
yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua
cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi,
bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara.
Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka
yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri
dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian,
bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri
baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Keterlibatan
rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat
melalui pemilihan umum. Pemerintahan untuk rakyat artinya pemerintahan yang
dilaksanakan sesuai dengan kehendak rakyat.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat
dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi
langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam
tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan
undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya
sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan
mengesahkan undang-undang.
B. PERAN LEMBAGA
NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Sebelum menjelaskan pemegang kedaulatan dalam
sistem pemerintahan Indonesia, akan dijelaskan dahulu apa itu sistem
pemerintahan dan apa itu sistem pemerintahan Indonesia. Sistem berarti suatu
kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai
suatu tujuan. Adapun pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu
negara. Jadi sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas
berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk
mencapai tujuan negara yang bersangkutan.
Dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia
adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam
negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
Lalu siapakah pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia? UUD
1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan
ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia
ialah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.
Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan
lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan
sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah
Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai
sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia
adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana
ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan
rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah
ini.
UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung
dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai
pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal:
a. Mengisi
keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi
keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c. Mengisi keanggotaan
DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu
pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Untuk
mengenal siapa calon anggota DPD, rakyat dapat memperhatikan berbagai poster
yang mengenalkan foto-foto calon anggota DPD tersebut. Anggota DPD dipilih oleh
rakyat melalui pemilihan umum. Dengan demikian, rakyat secara langsung dapat
melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Dalam pemilihan umum itu, kekuasaan
rakyat tidak dilimpahkan kepada siapapun termasuk kepada lembaga negara. Dalam
contoh ini, rakyat memilih sendiri anggota DPD yang menjadi pilihannya. Lembaga-lembaga
negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung
(MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi
Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah
sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan
Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat
sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
2. Presiden
UUD 1945 mengatur, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
UUD 1945 mengatur, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
a)
mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (Pasal 5
(1) dan Pasal 20 (2) UUD 1945).
b)
menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945).
c)
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945).
d)
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945).
e)
menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945).
f)
mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan
DPR (Pasal 13 UUD 1945).
g)
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
(Pasal 14 (1) UUD 1945).
h)
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal
14 (2) UUD 1945).
i)
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD
1945).
3.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota
DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan
keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Dalam UU
No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan
jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik
peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008). Fungsi DPR
ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan
dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.
4.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK
merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD
1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan
kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin
dapat melakukan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah badan
yang berdiri di atas pemerintah.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, sebab pengaturan kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, sebab pengaturan kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).
5.
Mahkamah Agung (MA)
MA
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah
Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan
kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara
(Pasal 24 (2) UUD 1945). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD
1945). Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh
pemerintah dan pengaruh-pengaruh lembaga lainnya. Sebagai lembaga judikatif, MA
memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding
terakhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, dan
peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang.
MA
merupakan lembaga peradilan umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
menganut sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Lembaga yang melaksanakan peradilan umum tersebut adalah Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Kedudukan
peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pada
umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan
Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan umum berpuncak pada Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri berkedudukan di
Kota atau Kabupaten yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya
meliputi wilayah Propinsi.
6.
Mahkamah Konstitusi
UUD
1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk :
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
untuk menguji undang-undangterhadap UUD.
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3. memutus
pembubaran partai politik.
4. memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta
5.wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).
7.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD
merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari
setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan
wakil-wakil propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003). Oleh karena itu, anggota
DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal
di ibukota negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003).
Namun
dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 12, calon peserta pemilihan umum anggota DPD tidak disyaratkan
berdomisili di daerah pemilihannya melainkan mendapatkan dukungan minimal dari
daerah pemilihan yang bersangkutan.
8.
Pemerintah Daerah
Pemerintah
Derah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. Keberadaan pemerintahan
daerah dilandasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang menyatakan, “bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang”.
Saat
ini undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah dan pemerintahan
daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan
daerah dibedakan antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004). Pemerintahan daerah provinsi
terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Sedangkan
pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota
dan DPRD kabupaten/kota.
9.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD
dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan
DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD
Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga daerah propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD
Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun
2003). Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi,
anggaran, dan pengawasan.
10.
Komisi Pemilihan Umum
Komisi
pemilihan umum merupa-kan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan
pemilihan umum di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap,
dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD 1945). Komisi pemilihan umum sebagai lembaga
pemilihan umum yang selanjutnya disebut KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum). KPU menyelenggarakan pemilihan umum
untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala
daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No.
22 Tahun 2007).
11.
Komisi Yudisial
Komisi
Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan
persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945). Komisi Yudisial
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).
C. SIKAP
POSITIF TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Secara
umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang
terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama.
Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tetang Partai Politik, bahwa yang disebut partai politikadalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lambang-lambang partai politik menjelang pemilihan umum merupakan salah satu cara agar masyarakat mengenal partai politik. Sebab apabila masyarakat mengenal partai politik berarti akan semakin memahami, bahwa rakyatlah pemegang kedaulatan rakyat.
Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tetang Partai Politik, bahwa yang disebut partai politikadalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lambang-lambang partai politik menjelang pemilihan umum merupakan salah satu cara agar masyarakat mengenal partai politik. Sebab apabila masyarakat mengenal partai politik berarti akan semakin memahami, bahwa rakyatlah pemegang kedaulatan rakyat.
Salah satu
tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi
masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat
dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern yang begitu luas, pendapat
dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti
suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan
aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan
kepentingan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan
aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini
dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation). Semua
kegiatan di atas dilakukan oleh partai politik.
Partai politik selanjutnya merumuskannya sebagai
usul kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam program partai
untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan
kebijaksanaan umum (public policy). Dengan demikian tuntutan dan
kepentingan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik.
Sebaliknya pemerintah juga dapat menggunakan partai politik untuk menyampaikan
informasinya kepada masyarakat. Partai politik juga memiliki peranan sebagai
sarana sosialisasi politik (instrument of political socialization). Di
dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui mana
seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang
umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada. Biasanya proses sosialisasi
berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanakkanak sampai dewasa.
Sosialisasi politik yang dilakukan oleh partai politik dapat berupa pengenalan
program-program partai politiknya kepada masyarakat dengan harapan dalam
pemilihan umum anggota masyarakat yang telah memiliki hak pilih akan memilih
partai politiknya. Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak
orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota
partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas
partisipasi politik. Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi, dan
lainlain. Dalam perekrutan anggota, juga diusahakan menarik golongan muda untuk
dididik menjadi kader yang di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection
of leadership). Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan
pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik,
partai politik berusaha untuk mengatasinya. Adapun Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik menggariskan fungsi partai politik sebagai sarana:
·
pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat luar agar menjadi
warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
berbangsa, dan bernegara.
·
penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
·
penyerap, penghimpun, dan
penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan
negara.
·
partisipasi politik warga negara Indonesia.
·
rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui
mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Partai-partai politik dalam memperjuangkan kepentingannya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Partai-partai politik dalam memperjuangkan kepentingannya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Pada
umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua sistem pemilihan umum, yaitu
Sistem Distrik dan Sistem Perwakilan Berimbang (Sistem Proporsional). Sistem
distrik disebut juga dengan single-member constituency, satu daerah pemilihan
memilih satu wakil, di mana negara dibagi dalam sejumlah distrik dan anggota
lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut. Sedangkan sistem
perwakilan berimbang disebut juga Proportional Representation bersifat
multi-member constituency, satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil dengan
gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif yang diperoleh oleh partai
politik adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya. Apabila dilihat
dari kedua sistem pemilihan umum tersebut, pelaksanaan pemilihan umum di
Indonesia yang mendasarkan pada UU No. 10 Tahun 2008 merupakan sistem campuran
antara keduanya. Sebab Pasal 52 UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan, bahwa pemilu untuk
memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan
sistem proporsional dengan daftar calon terbuka yang diusulkan oleh partai
politik. Sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem
distrik yang didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak.
Melalui pemilihan seperti itulah akan dibentuk lembaga- lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu lembaga negara yang dibentuk dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah DPRD.
Melalui pemilihan seperti itulah akan dibentuk lembaga- lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu lembaga negara yang dibentuk dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah DPRD.
0 komentar:
Posting Komentar